Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. sumber Benturan Kepentingan; b. jenis Benturan Kepentingan; c. prinsip dasar penanganan Benturan Kepentingan; d. tata cara penanganan Benturan Kepentingan; e. identifikasi Benturan Kepentingan; f. mekanisme pengenaan sanksi; g. monitoring dan evaluasi; dan h. pengendalian dan penanganan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat