Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan perubahan pada lampiran peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), yakni jenis perizinan pada angka 1 sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, angka 6 sektor Perumahan, Kawasan Permukiman, dan angka 14 sektor Pertanian dan Peternakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat