APBD
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2009/12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengalokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun 2009 berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 08 Tahun 2009 tentang Perubahan Penjabaran APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009, diarahkan untuk penanganan infrastruktur jalan dan jembatan, dan penaganan infrastruktur irigasi/normalisasi sungai atau pantai;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.07/2009 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun 2009, dana tersebut huruf a diarahkan untuk penanganan infrastruktur jalan dan jembatan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2009.
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
- Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2009.
- 17 Halamnan
|