Peraturan ini mengatur tentang Tata Hubungan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Hubungan Kerja; Pelaksanaan Hubungan Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat