Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Induk (Master Plan) e-Government Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018-2022, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Kerangka Pengembangan e-Government; 5. Visi dan Strategi; 6. Cetak Biru Pengembangan; 7. Target dan Prioritas Pengembangan; 8. Program Kerja; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat