Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2019, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sistematika Penulisan; 4. Pelaksanaan; 5. Pembiayaan; 6. Pengendalian dan Evaluasi; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat