Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Tujuan; 3. Insentif; 4. Penganggaran dan Pertangungjawaban; 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat