Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Produk Hukum Di Pemerintahan Nagari, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Asas Pembentukan; 4. Ruang Lingkup; 5. Peraturan Nagari; 6. Evaluasi Dan Klarifikasi Peraturan Nagari; 7. Peraturan Bersama Wali Nagari; 8. Peraturan Wali Nagari; 9. Produk Hukum BAMUS; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat