Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 33 Tahun 2018

STANDAR BIAYA KHUSUS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PUSKESMAS KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Tentang STANDAR BIAYA KHUSUS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PUSKESMAS KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2018, dengan isi sebagai berikut : Pasal 1 : Standar Biaya Khusus Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Puskesmas Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018 sebagai pedoman penyusunan rencana bisnis anggaran BLUD puskesmas Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang utuh dengan perbup ini. Pasal 2 : Biaya yang ditetapkan adalah standar maksimal, dimana BLUD Puskesmas dapat menggunakan biaya yang lebih rendah dari yang ditetapkan, dan disesuaikan dengan kondisi beban kerja dan keuangan BLUD Puskesmas. Pasal 3 : Standar Biaya yang belum diatur dalam Perbup ini dapat mempedomani standar biaya berdasarkan Perbup Lima puluh kota No. 43 TA 2017 tentang Standar Biaya TA 2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 33 Tahun 2018 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PUSKESMAS KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
25 April 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 33
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 1419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan