Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 32 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PNS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD dr. ACHMAD DARWIS KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PNS PADA BLUD RSUD dr. ACHMAD DARWIS KABUPATEN LIMA PULUH KOTA, dengan perubahan : Pasal 1 1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut : (1) Status pegawai pada BLUD RSUD terdiri dari; a. PNS b. Non PNS ( Pegawai Kontrak ) (2) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut : a. PNS diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan tentang kepegawaian. b. Pegawai non PNS berdasarkan keputusan Direktur dan Perjanjian Kerja antara Direktur BLUD RSUD dr Achmad Darwis 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut : (1) Pengadaan Pegawai Non PNS dilaksanakan melalui proses perencanaan, pengumuman pelamaran, penyaringan dan hasil penyaringan. (2) Pengadaan Tenaga Non PNS dilaksanakan oleh Tim Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD RSUD yang dibentuk oleh Direktur. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) mempunyai tugas sebagai berikut: a. Menyusun pedoman pelaksanaan pengadaan Pegawai Non PNS. b. Menyiapkan bahan sarana dan prasarana untuk pengadaan Pegawai Non PNS. c. Menyelenggarakan pelaksanaan Pegawai Non PNS. d. Melaksakan pengolahan hasil ujian / seleksi pengadaan Pegawai Non PNS. e. Melaporkan kepada Direktur, daftar peringkat nilai yang lulus ujian / seleksi pengadaan Pegawai Non PNS. f. Mengumumkan peserta yang diterima. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. Ketua. b. Wakil Ketua. c. Sekretaris. d. Anggota. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut : (1) Pengumuman pengadaan Pegawai Non PNS dilakukan paling lambat 14 (Empat Belas) hari kerja sebelum tanggal pengajuan lamaran. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan pada papan pengumuman BLUD RSUD yang memuat paling sedikit : a. Jumlah dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan. b. Syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar. c. Jenis ujian penyaringan. d. Tempat dan alamat lamaran yang ditujukan. e. Batas waktu pengajuan lamaran. (3) Ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) diatas dikecualikan untuk pengangkatan: a. Formasi Khusus b. Pengunduran diri c. Diberhentikan karena melanggar perjanjian kerjasama 4. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut : (1) Pelamar yang telah menempuh ujian penyaringan dan dinyatakan lulus ole Ketua Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD RSUD, diangkat dan ditetapkan oleh Direktur sebagai Pegawai Non PNS. (2) Direktur BLUD mengangkat Pegawai Non PNS sebagaimana dimaksud ayat 3 padal 9 sebagai Pegawai Non PNS BLUD RSUD dr. Achmad Darwis

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 32 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PNS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD dr. ACHMAD DARWIS KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
25 April 2018
Tanggal Pengundangan
25 April 2018
Tanggal Berlaku
25 April 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 32
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 895 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan