Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. ACHMAD DARWIS Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dewan Pengawas; 3. Keanggotaan dan Unsur Dewan Pengawas; 4. Tugas dan Kewajiban Dewan Pengawas; 5. Kewenangan Dewan Pengawas; 6. Rapat dan Pelaporan; 7. Masa Jabatan Dewan Pengawas; 8. Sekretaris Dewan Pengawas; 9. Honorarium Dewan Pengawas; 10. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat