Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 31 Tahun 2018

DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD dr. ACHMAD DARWIS KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. ACHMAD DARWIS Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dewan Pengawas; 3. Keanggotaan dan Unsur Dewan Pengawas; 4. Tugas dan Kewajiban Dewan Pengawas; 5. Kewenangan Dewan Pengawas; 6. Rapat dan Pelaporan; 7. Masa Jabatan Dewan Pengawas; 8. Sekretaris Dewan Pengawas; 9. Honorarium Dewan Pengawas; 10. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 31 Tahun 2018 tentang DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD dr. ACHMAD DARWIS KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
25 April 2018
Tanggal Pengundangan
25 April 2018
Tanggal Berlaku
25 April 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 31
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan