Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 28 Tahun 2018

Tata Cara Penyaluran Dana Nagari Yang Bersumber Dari APBN, Alokasi Dana Nagari dan Bantuan Keuangan Nagari Yang Bersumber dari APBD Di Lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Tata Cara Penyaluran Dana Nagari Yang Bersumber Dari Apbn, Alokasi Dana Nagari Dan Bantuan Keuangan Nagari Yang Bersumber Dari Apbd Di Lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyaluran Dana Nagari; 3. Penyaluran Alokasi Dana Nagari; 4. Bantuan Keuangan Nagari; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Nagari Yang Bersumber Dari APBN, Alokasi Dana Nagari dan Bantuan Keuangan Nagari Yang Bersumber dari APBD Di Lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
25 April 2018
Tanggal Pengundangan
25 April 2018
Tanggal Berlaku
25 April 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 28
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan