Peraturan Bupati ini mengatur Tata Cara Penyaluran Dana Nagari Yang Bersumber Dari Apbn, Alokasi Dana Nagari Dan Bantuan Keuangan Nagari Yang Bersumber Dari Apbd Di Lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyaluran Dana Nagari; 3. Penyaluran Alokasi Dana Nagari; 4. Bantuan Keuangan Nagari; 5. Monitoring dan Evaluasi; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat