Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan (Whistleblowing System), dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Lingkup dan Batasan; 4. Susunan Tim dan Mekanisme Pelaporan; 5. Tindak Lanjut Pelaporan; 6. Paparan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; 7. Pemantauan dan Pemutakhiran; 8. Perlindungan Terhadap Pelapor; 9. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat