ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 Tentang perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (BNRI TAhun 2011 No. 310) dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Perda tentang Perubahan APBD.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No. 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah dimana Penganggaran program dan kegiatan DAK menggunakan pagu alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat dilakukan mendahului perubahan APBD apabila belum dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dan Penganggaran program dan kegiatan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD yang mencantumkan program dan kegiatan DAK yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Point V angka 14 huruf a Permendagri No. 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, dimana program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk propinsi Papua dan Papua Barat, Dana Insentif Daerah, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a, b dan c diatas perlu melakukan pergeseran anggaran dengan melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No. 79 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2018 dan menetapkannya dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 33 Tahun 2017, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2008, Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 8 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018 diubah sebagai berikut:
1. Pendapatan menjadi : Rp. 1,286,360,309,497
2. Belanja menjadi : Rp. 1,336,000,000,218
(Defisit setelah perubahan ) : Rp. (49,639,690,721)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan : Rp. 52,412,581,933
b. Pengeluran : Rp. 3,000,000,000
Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan : Rp. 49,412,581,933
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan : Rp. (227,108,788)
|