Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Prioritas Penggunaan Dana Desa/Nagari; 4. Ketentuan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; 5. Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; 6. Urusan dan kegiatan yang diprioritaskan; 7. Pengelolaan Pembangunan Nagari dari Dana Desa; 8. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat