Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2018

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Prioritas Penggunaan Dana Desa/Nagari; 4. Ketentuan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; 5. Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa; 6. Urusan dan kegiatan yang diprioritaskan; 7. Pengelolaan Pembangunan Nagari dari Dana Desa; 8. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 25 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor 25
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 1056 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan