ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK: |
- - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bupati selaku Pejabat Pemerintahan mempunyai wewenang untuk mendelegasikan wewenang dan kuasa kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan;
- bahwa dalam rangka penyederhanaan dan optimalisasi penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam bidang kepegawaian, Bupati perlu mendelegasikan wewenang dan memberikan kuasa kepada pejabat Pemerintahan yang ditunjuk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Pendelegasian Wewenang dan Kuasa Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, Perda Kabupaten Lima Puluh KotaNo. 15 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Wewenang Dan Kuasa Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota diantaranya menyebutkan : “Bupati berwenang menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian. (2) Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada para Pejabat dibawahnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota”.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
- 4 halaman
|