Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Wewenang Dan Kuasa Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota diantaranya menyebutkan : “Bupati berwenang menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian. (2) Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada para Pejabat dibawahnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota”.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat