Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 20 Tahun 2018

PENDELEGASIAN WEWENANG DAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Wewenang Dan Kuasa Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota diantaranya menyebutkan : “Bupati berwenang menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian. (2) Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada para Pejabat dibawahnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota”.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 20 Tahun 2018 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
14 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2018
Tanggal Berlaku
14 Maret 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 nomor
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 949 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan