ABSTRAK: |
- - bahwa dalam rangka perencanaan, pembinaan, pengembangan dan evaluasi sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, perlu dilakukan penilaian kinerja yang didasarkan kepada hasil kerja dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa untuk menjamin objektifitas penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan penilaian kinerja secara terukur, terarah, akuntanbel dan transparan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 13 Tahun 2006, PP No. 80 Tahun 2015, Perbup Lima Puluh Kota No. 68 Tahun 2011, Perbup Lima Puluh Kota No. 70 Tahun 2011, Perbup Lima Puluh Kota No. 20 Tahun 2014, Perbup Lima Puluh Kota No. 45 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 46 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 47 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 48 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 49 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 50 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 51 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 52 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 53 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 54 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 55 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 56 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 57 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 58 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 59 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 60 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 61 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 62 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 63 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 64 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 65 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 66 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 67 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 68 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 69 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 70 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 71 Tahun 2016, Perbup Lima Puluh Kota No. 72 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan;
3. Prinsip dan Metode;
4. Penilaian Kinerja;
5. Perencanaan Penilaian Kinerja;
6. Pelaksanaan Penilaian Kinerja ;
7. Laporan Penilaian Kinerja ;
8. Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja ;
9. Ketentuan Lain-lain;
10. Ketentuan Penutup;
|