Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber, Perhitungan, dan Penggunaan ADPD; Pengelolaan ADPD; Perencanaan Kegiatan; Persyaratan Pencairan; Tahap Pencairan ADPD; Pelaksanaan ADPD; Perubahan Penggunaan ADPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pertanggungjawaban dan Pemungutan Pajak ADPD; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat