Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pelantikan Wali Nagari, mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (4) dihapus dan Pasal 21 ayat (4) berubah menjadi “Fotocopy KTP yang masih berlaku” dan ketentuan Pasal 51 ayat (6), (7) dan (8) diubah menjadi : (6) Apabila masih terdapat keberatan dari para calon, terhadap putusan Bamus Nagari, maka Bamus Nagari dapat menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada camat, (7) Camat wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 3 hari, (8) Keputusan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat final dan mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat