Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan, yang meliputi : ketentuan umum, ruang lingkup penghapusan, kadaluwarsa, kewenangan, tata cara penghapusan, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat