Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang penggunaan surplus kas pada badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, surplus ppk-blud RUSD, prosedur penggunaan surplus ppk-blud RUSD, pemantauan dan evaluasi, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat