Dalam Peraturan Bupati menetapkan tentang tata cara pendaftaran dan pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan perkotaan, yang meliputi : ketentuan umum, tata cara pendaftaran dan pendataan subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkantoran, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat