penghasilan-tunjangan-kepala desa-perangkat desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbnagan dibentuknya peraturan adalah bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD, selain menerima penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. besaran penghasilan tetap beserta tunjangan perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati.
- Dasar hukum dibentuknya peraturan adalah: UU 39/2003; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 43/2014; Permendagri 113/2014; Permendagri 84/2015; Perbup Kab Kepahiang 7/2017; dan Perbup kab Kepahiang 2/2017
- materi pokok yang diatur dalam peraturan adalah bahwa peraturan bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penghitungan besaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD yang bersumber dari ADD dan dianggarkan dalam APNDesa agar Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD dapat memperoleh penghasilan yang layak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
- 12 halaman
|