Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini adalahh: maksud ditetapkannya peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman atau acuan dalam pelaporan realisasi keuangan dan fisik satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten kepahiang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat