Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 33 Tahun 2016

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekeyaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: kriteria yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan adalah sebagai berikut: a. tanggungjawab pelaksana tugas b. jenis, bobot dan beban pekerjaan; dan c. kondisi kerja yang memiliki resiko tinggi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepahiang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekeyaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
16 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2016
Tanggal Berlaku
16 Desember 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan