Materi pokok; maksud peraturan bupati kepahiang ini adalah: a. mengatur pengelolaan aplikasi E-Planning untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten kepahiang; dan b. mengelola penyampaian ususlan kegiatan prioritas, pengelolaan data dan penetapan rencana kegiatan untuk dokumen RKPD dan RKPD perubahan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat