Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 8 Tahun 2016

Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Dalam Wilayah Kelurahan di Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: pembentukan RT/RW dilakukan atas prakarsa masyarakat dan/atau atas usulan masyarakat yang difasilitasi kelurahan melalui mufakat yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan lurah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Dalam Wilayah Kelurahan di Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
29 April 2016
Tanggal Pengundangan
29 April 2016
Tanggal Berlaku
29 April 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 8
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP No. 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DAN TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan