Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 3 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Lain yang Setara, Pegawai negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: 1. ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah dan ditambah 1 huruf yaitu huruf f dan ayat (4) hufuf i diubah 2. ketentuan Pasal 9 diubah, ditambah 1 ayat baru yaitu ayat (5) 3. ketentuan pasal 17 ayat (2) diubah dan ditambah 1 huruf baru yaitu huruf g 4. diantara Pasal 19 dan 20 disisipkan 1 pasal yaitu 19 A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Lain yang Setara, Pegawai negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
01 April 2016
Tanggal Berlaku
01 April 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan