Materi Pokok: 1. ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah dan ditambah 1 huruf yaitu huruf f dan ayat (4) hufuf i diubah 2. ketentuan Pasal 9 diubah, ditambah 1 ayat baru yaitu ayat (5) 3. ketentuan pasal 17 ayat (2) diubah dan ditambah 1 huruf baru yaitu huruf g 4. diantara Pasal 19 dan 20 disisipkan 1 pasal yaitu 19 A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat