1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. JenisLaporan,Data dan Dokumen; 4. Materi laporan Berkala dan Tanggung Jawab Laporan Keuangan; 5. Keadaan Kahar (Force Majeure); 6. tata Cara Penyampaian laporan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat