Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 34 Tahun 2018

Pedoman Pelaporan Kinerja Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. JenisLaporan,Data dan Dokumen; 4. Materi laporan Berkala dan Tanggung Jawab Laporan Keuangan; 5. Keadaan Kahar (Force Majeure); 6. tata Cara Penyampaian laporan; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaporan Kinerja Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
09 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2018
Tanggal Berlaku
09 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No.34
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 896 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan