Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 15 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggerang Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pengadaan; 3. Surat Perjanjian Kerja dan Surat Pernyataan Kerja; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Pembinaan, Pengembangan dan Penilaian Kinerja; 6. Pemberhentian; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan lain-lain; 9. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggerang Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2018
Tanggal Berlaku
12 Februari 2018
Sumber
BD.2018/No.15
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan