Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Induk Transportasi; 3. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 4. Perkeretaapian; 5. Perairan; 6. Transportasi Udara; 7. Sistem Informasi Transportasi; 8. Pembinaan; 9. Pembiayaan; 10. Kerjasama; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 13. Pendidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
22 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2018
Tanggal Berlaku
22 Januari 2018
Sumber
LD.2017/NO.4
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2792 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan