Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang bantuan sosial bagi korban bencana, yang meliputi : ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, pemberian bantuan sosial, tata cara penyampaian usulan dan penganggaran, monitoring dan evaluasi, umber dana dan besarnya bantuan sosial, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat