Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 21 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Etika Pengadaan; 3. Organisasi Pengadaan Barang/Jasa; 4. Pengadaan Barang/Jasa Melalui pengadaan langsung; 5. Pengadaan barang/Jasa Melalui Pelelangan; 6. Jaminan; 7. Pelaksanaan Kontrak; 8. Swakelola; 9. Penunjukan Langsung; 10. E-Purchasing; 11. Sayembara dan Kontes; 12. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE); 13. Pelayanan Hukum; 14. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2018
Tanggal Berlaku
17 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/No. 21
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 953 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan