Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang denda keterlambatan pembayaran pajak daerah an retribusi daerah, yang meliputi : ketentuan umum, maksud dan tujuan, besaran denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, subjek denda keterlambatan embayaran pajak daerah dan retribusi daerah, dasar pengenaan denda dan perhitungan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, tata cara pemungutan serta pembayaran dan penagihan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, pengurangan dan keringanan pajak daerah dan retribusi daerah, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat