Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perlindungan guru dan tenaga pendidikan, yang meliputi : ketentuan umum, ruang lingkup, tanggung jawab penyelenggara pendidikan, organisasi profesi, perlindungan guru dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban guru dan tenaga pendidikan, pembinaan dan pengawasan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat