Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2017, yang berisikan pernyataan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 992.742.189.156,00 bertambah sebesar Rp. 320.279.312.044,00 sehingga menjadi Rp. 1.313.021.501.200,00 berikut dengan perinciannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat