SATUAN-BIAYA-PADA-PERANGKAT-DAERAH-DILINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-TABANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2017/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel perlu dilakukan penetapan dalam satuan biaya pada perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;
b. bahwa satuan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan atas asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan riil dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satuan Biaya pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tabanan Nomor 52 Tahun 2016
- SATUAN BIAYA PADA PERANGKAT DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
- 4
|