BIAYA-PENYELESAIAN-PERKARA-PERDATA-DAN-TATA-USAHA-NEGARA-PEMERINTAH-KABUPATEN-TABANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2017/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka membiayai penyelesaian perkara Perdata dan Tata usaha Negara atas permasalahan–permasalahan hukum yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan, maka dipandang perlu untuk memberikan biaya penyelesaian kasus hukum kepada Kejaksaan Negeri Tabanan selaku Jaksa Pengacara Negara Pemerintah Kabupaten Tabanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penyelesaian Perkara Perdata Dan Tata Usaha Negara Pemerintah Kabupaten Tabanan;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2016
- PERATURAN BUPATI TENTANG BIAYA PENANGANAN PERKARA PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
- 4
|