Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2002

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2003

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 bequmlah Rp. 435.000.000.000,00 terdiri dari : a. PENDAPATAN : Pendapatan Rp. 435.000.000.000,00 b. BELANJA : - Rutin Rp. 236.500.000.000,00 - Pembangunan Rp. 198.500.000.000,00 Rp. 435.000.000.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2003
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
21 Desember 2002
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2002
Tanggal Berlaku
23 Desember 2002
Sumber
LD.2002/106 Seri A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan