Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 bequmlah Rp. 435.000.000.000,00 terdiri dari : a. PENDAPATAN : Pendapatan Rp. 435.000.000.000,00 b. BELANJA : - Rutin Rp. 236.500.000.000,00 - Pembangunan Rp. 198.500.000.000,00 Rp. 435.000.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat