PENDIRIAN,-PENGURUSAN-DAN-PENGELOLAAN-SERTA-PEMBUBARAN-BADAN-USAHA-MILIK-DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, untuk mewujudkan kemandirian ekonomi serta meningkatkan pendapatan asli desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa maka perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa pendirian Badan Usaha Milik Desa dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan pada masing-masing desa di Kabupaten Tabanan, dan hasil kesepakatan Musyawarah desa tersebut ditetapkan dalam Peraturan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
- Undang- Undang Nomor 69 tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013;
Undang- Undang Nomor 69 tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PENDIRIAN BUMDESA; 3. PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUMDESA; 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 5. KETENTUAN PERALIHAN; 6.KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
- Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pedoman, Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 12
|