LAPORAN-HARTA-KEKAYAAN-PENYELENGGARA-NEGARA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-TABANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen dan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang – undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015;
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. WAJIB LAPOR ; 4. PENYAMPAIAN LHKPN; 5. PENGELOLA LHKPN; 6.SANKSI ; 7. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
- 8
|