Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 40 Tahun 2017

Pemberian Upah / Gaji / Penghasilan Tetap dan Tunjangan Ke-13 untuk Tenaga Harian Daerah dan Aparat Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN UPAH / GAJI /PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KE-13 UNTUK TENAGA HARIAN DAERAH DAN APARAT PEMERINTAH DESA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pemberian Upah / Gaji / Penghasilan Tetap dan Tunjangan Ke-13 untuk Tenaga Harian Daerah dan Aparat Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
05 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2017
Tanggal Berlaku
05 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.40
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan