PEMBERIAN-UPAH/-GAJI-/PENGHASILAN-TETAP-DAN-TUNJANGAN-KE-13-UNTUK-TENAGA-HARIAN-DAERAH-DAN-APARAT-PEMERINTAH-DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Upah / Gaji / Penghasilan Tetap dan Tunjangan Ke-13 untuk Tenaga Harian Daerah dan Aparat Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memotivasi para Tenaga Harian Daerah dan Aparat Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Tabanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur adil dan merata, perlu dilakukan upaya peningkatan Penghasilan Tetap ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat perlu diberikan kesejahteraan kepada para Tenaga Harian Daerah dan Aparat Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Tabanan dengan memberikan tambahan Penghasilan Tetap berupa Upah / Gaji / Penghasilan Tetap dan Tunjangan tambahan ke-13;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Upah / Gaji / Penghasilan Tetap dan Tunjangan ke-13 Untuk Tenaga Harian Daerah dan Aparat Pemerintah Desa;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 15 Tahun 2015
- PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN UPAH / GAJI /PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KE-13 UNTUK TENAGA HARIAN DAERAH DAN APARAT PEMERINTAH DESA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
- 3
|