Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2002

Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2001

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 : a. Pendapatan Rp. 373.889.657.400,00; b. Belanja *Rutin Rp. 157.522.249.524,00 *Pembangunan Rp. 157.325.408,813.00; Rp. 332.847.658.337.00 c. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebesar Rp. 41.041.999.063,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2001
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
27 Maret 2002
Tanggal Pengundangan
03 April 2002
Tanggal Berlaku
03 April 2002
Sumber
LD.2002/24 Seri A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan