PERIZINAN-USAHA-OBAT-HEWAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2017/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Usaha Obat Hewan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Obat Hewan adalah obat yang khusus dipakai untuk hewan yang dalam peredarannya perlu dilakukan pengawasan, penertiban dan pembinaan;
b. bahwa dalam usaha pengawasan, penertiban dan pembinaan serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang usaha obat hewan, maka perlu diatur perizinannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perizinan Usaha Obat
Hewan;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN; 4. PERSYARATAN IZIN USAHA OBAT HEWAN; 5. TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN; 6. PENCABUTAN IZIN USAHA OBAT HEWAN; 7. PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
- -
- -
- 14
|