PERIZINAN-USAHA-RUMAH-POTONG-HEWAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Usaha Rumah Potong Hewan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjamin pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal perlu adanya Rumah Potong Hewan;
b. bahwa dalam usaha pengawasan, penertiban dan pembinaan serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang usaha rumah potong hewan, maka perlu mengatur Perizinan Rumah Potong Hewan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Perizinan Usaha Rumah
Potong Hewan;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/OT.210/3/2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Permentan/OT.140/10/2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.140/1/2010; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 306/Kpts/TN.330/4/1994; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. PERSYARATAN IZIN USAHA PEMOTONGAN HEWAN; 5. PEMBERIAN IZIN USAHA PEMOTONGAN HEWAN; 6. PENCABUTAN IZIN PEMOTONGAN HEWAN; 7. PENGAWASAN PEMOTONGAN HEWAN; 8. PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
- -
- -
- 12
|