Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 16 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Tambahan Penghasilan, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Akhir Masa Jabatan, Dan Tunjangan Dana Wafat Perbekel Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN, TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEHATAN, TUNJANGAN AKHIR MASA JABATAN, DAN TUNJANGAN DANA WAFAT PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Tambahan Penghasilan, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Akhir Masa Jabatan, Dan Tunjangan Dana Wafat Perbekel Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
06 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2017
Tanggal Berlaku
06 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan