TENTANG-PEDOMAN-PENYAMPAIAN-LAPORAN-HARTA-KEKAYAAN-PENYELENGGARA-NEGARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BD.2017/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 UndangUndang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan
bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku
setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
b. bahwa sehubungan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu dibuatkan pedoman untuk
menyampaikan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati Bangli Nomor 50 Tahun 2016
- Pasal 5 Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
- 9 Halaman
|