Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2017

Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. JENIS DAN OBJEK PELAYANAN; 4. KOMPONEN STANDAR PELAYANAN; 5. PARTISIPASI MASYARAKAT; 6. MAKLUMAT PELAYANAN; 7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 8. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
20 April 2017
Tanggal Pengundangan
20 April 2017
Tanggal Berlaku
20 April 2017
Sumber
BD.2017/No.13
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan