STANDAR-PELAYANAN-PADA-DINAS-KEPENDUDUKAN-DAN-PENCATATAN-SIPIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi seluruh penduduk/masyarakat adalah dokumen yang sangat dibutuhkan dan melekat pada orang perorangan,sehingga perlu dilakukan pelayanan;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat dan terwujudnya penyelenggaraan pelayanan prima pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli, perlu adanya standar pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. JENIS DAN OBJEK PELAYANAN; 4. KOMPONEN STANDAR PELAYANAN; 5. PARTISIPASI MASYARAKAT; 6. MAKLUMAT PELAYANAN; 7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 8. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
- -
- 53
|