Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 259 Tahun 1951

Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Prof. Ir. H. Johannes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 259 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Prof. Ir. H. Johannes
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
259
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1951
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Desember 1951
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan