Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2002

Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Dan Kawasan Hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II USAHA PEMANFAATAN HASIH HUTAN; BAB III USAHA PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN; BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DAN HAPUSNYA IJIN USAHA; BAB V MASYARAKAT HUKUM ADAT; BAB VI KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB VII KETENTUAN PIDANA; BAB VIII SANKSI DENDA DAN SANKSI ADIMISTRATIF; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Dan Kawasan Hutan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
31 Januari 2002
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2002
Tanggal Berlaku
31 Januari 2002
Sumber
LD.2002/6 Seri E
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 814 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan